DENPASAR, JUMAT — Ketua Lembaga Perlindungan Anak Bali, Nyoman Masni, menegaskan, iklan dan promosi rokok di berbagai media massa, luar ruang, dan dalam berbagai kemasan acara harus segera dilarang sebagai bentuk perlindungan anak dan remaja.
"Terjadi prevalensi merokok pada anak dan remaja, lelaki dan perempuan, yang sebanding dengan iklan, promosi, dan sponsor acara dari industri rokok yang semakin tidak terkendali. Ini harus dilarang karena bisa merampas hak hidup sehat anak dan remaja," katanya di Denpasar.
Iklan dan promosi rokok dalam berbagai kemasan bentuk dan acara, katanya, menyajikan informasi tidak sehat yang bisa mengganggu proses pertumbuhan dan perkembangan anak dan remaja dari banyak aspek. Industri rokok menjadi sponsor aktif kegiatan olahraga, kesenian, dan lain-lain yang banyak bersentuhan dengan dunia remaja, bahkan dunia religi.
Berdasarkan kajian berbagai pihak yang giat dalam penanggulangan bahaya merokok dan perlindungan anak, katanya, disimpulkan seluruh rangkaian kegiatan pemasaran industri rokok sangat sistematis untuk menjadikan anak-anak dan remaja sebagai perokok pemula.
"UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak jelas menyebutkan bahwa anak dan remaja Indonesia harus dilindungi dari berbagai hal yang bisa merugikan hak hidup mereka," katanya.
Sejauh ini belum ada peraturan resmi yang meregulasi tata cara pemasaran rokok dan yang memiliki semangat melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok. Komisi Nasional Perlindungan Anak sendiri tengah mendekati Mahkamah Agung untuk keperluan perlindungan anak ini.
Di Provinsi Bali yang sangat terbuka terhadap hal-hal baru, katanya, menjadi lokasi baik bagi penularan informasi sekaligus pemasaran potensial bagi industri rokok, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Kami mendesak dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan langkah segera dan nyata yang melarang berbagai kegiatan iklan dan promosi serta sponsor industri rokok guna melindungi anak dan remaja kita," katanya.
Berdasarkan laporan Economic Analysis on Tobacco Use pada 2004, di Indonesia rokok membunuh 427.948 orang alias 1.174 orang per hari. Data Global Youth Tobacco pada tahun sama menyebutkan, tingkat prevalensi perokok anak usia 13-15 tahun mencapai 2