Pratinjau Watch Internet TV Free Online Television is a major distributor on the internet of streaming media. You may find this one to be the best place to watch online TV while on the internet, the type of television that will slowly but surely replace the television set that is old. Finding music, sports, movie and news channels will be easy now. From the top navigation menu accessing these recourses is fast. No registration or monthly fee is required to watch your favorite channels. Besides watching television for free you can also enjoy listening to radio stations that broadcast online. They can be sorted by country and accessed in just the same way. You may be required to have Real Player or Windows Media Player in order to watch some of the channels.Should it happen that you don’t have them you’ll be prompted to download them. We’ll be glad if you enjoy your stay at this site and should it be the case please let your friends know about us so that we are better known on the Internet.Pratinjau   

Rabu, 03 Februari 2016

Peria Ini Mengaku Menjadi Korban Indra bekti

Liputan6.com, Jakarta Lalu Gigih Arsanofa muncul dan menghebohkan dunia hiburan Tanah Air. Pria asal Lombok itu mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Indra Bekti.
Tak berapa lama berselang, Indra membantah tuduhan yang dilakukan Gigih. Ia bahkan melaporkan balik Gigih atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun kali ini, ada lagi cowok bernama Reza Pahlevi yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual Indra Bekti. Reza yang mengaku bekerja sebagai artis lepas ini mengaku dilecehkan oleh presenter Ceriwis tersebut pada 2010 lalu.

"Demi Allah, dia melecehkan saya. Dia buka baju saya, dia melecehkan," kata Reza Pahlevi usai melakukan laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).

Didampingi kuasa hukumnya, Reza melaporkan Indra dengan Pasal 292 KUHP juncto Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Karena ketika terjadi pelecehan itu, Reza belum genap 17 tahun.
"Klien kami telah melakukan upaya hukum atas dugaan tindak pidana. Kami telah resmi melaporkan adanya dugaan tindakan pidana tersebut. Pasal 292 KUHP junto pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur," jelas pengacara Reza Pahlevi, Sapta Simon.
Indra Bekti sendiri enggan berkomentar mengenai laporan Reza Pahlevi. Saat menghadiri acara kanker di Jakarta, Indra Bekti lebih memilih diam ketika dikonfirmasi mengenai laporan Reza Pahlevi. (Ras/fei)

Entri Populer