Pratinjau Watch Internet TV Free Online Television is a major distributor on the internet of streaming media. You may find this one to be the best place to watch online TV while on the internet, the type of television that will slowly but surely replace the television set that is old. Finding music, sports, movie and news channels will be easy now. From the top navigation menu accessing these recourses is fast. No registration or monthly fee is required to watch your favorite channels. Besides watching television for free you can also enjoy listening to radio stations that broadcast online. They can be sorted by country and accessed in just the same way. You may be required to have Real Player or Windows Media Player in order to watch some of the channels.Should it happen that you don’t have them you’ll be prompted to download them. We’ll be glad if you enjoy your stay at this site and should it be the case please let your friends know about us so that we are better known on the Internet.Pratinjau   

Kamis, 27 Januari 2011

E-Paspor Baru Diwajibkan Pada 2015

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan penggunaan paspor elektronik atau e-paspor akan diwajibkan pada 2015. "Sekarang belum diwajibkan," kata dia di sela-sela rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Januari

Pagi ini Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan paspor elektronik di kantor Kementerian. E-paspor diharapkan dapat menangkal pemalsuan paspor seperti yang terjadi pada terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Seperti diberitakan, Gayus terungkap mempunyai paspor palsu atas nama Sony Laksono.

"E-paspor ini sangat canggih dan sulit dipalsukan, karena di dalamnya memuat chip khusus yang terkoneksi ke jaringan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional," kata Patrialis.

E-paspor baru diluncurkan di tiga kantor imigrasi, dan masih pada tahap sosialisasi, sehingga belum wajib digunakan. Karena itu, Patrialis mempersilakan apabila masyarakat tetap ingin menggunakan paspor konvensional.

Dengan diluncurkannya e-paspor, Patrialis mengatakan, kini harga paspor lama diturunkan. "Dari Rp270 ribu menjadi Rp255 ribu. Bahkan yang 24 halaman hanya seharga Rp100 ribu," terangnya.

Patrialis menjelaskan bahwa e-paspor telah lama diprogramkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, bukan mendadak karena kasus paspor palsu Gayus. "Ini untuk memberikan ekstra keamanan bagi bangsa. Maka penggunaannya diwajibkan mulai 2015," kata politisi PAN itu.

Entri Populer